Timsus Macan Agung Polres Tulungagung Kembali Menangkap Pelaku Penipuan Penggelapan Ranmor

Timsus Macan Agung Polres Tulungagung Kembali Menangkap Pelaku Penipuan Penggelapan Ranmor

TULUNGAGUNG -
 Tim Khusus (Timsus) Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung tidak pernah berhenti menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di Kabupaten Tulungagung.

Dipimpin Ipda Zico Bintang Yanottama S.Tr.K., pada hari Kamis (17/06/2021), Timsus Macan Agunh berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Bas (44 thn) warga Dusun Nglarangan, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Sedangkan korbannya yakni, AD (42 thn) warga Dusun Jampi, Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Penipuan dan penggelepan terjadi di sebuah Warung kopi, Kelurahan Karangwaru, Kec/Kab. Tulungagung pada hari Sabtu (29/5/2021) yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, awal mula, sepeda motor korban, digunakan oleh anaknya yang bekerja di warung kopi, tidak berselang lama, pelaku datang dan meminjam sepeda motor dengan alasan akan ke Pasar Ngemplak untuk mengambil uang.

”Setelah ditunggu hingga beberapa hari, pelaku maupun sepeda motor dtidak kunjung datang.

Sehingga korban bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulungagung,” terang Iptu Nenny Senin (21/06/2021).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya, pada hari Kamis (17 Juni 2021) sekira Pukul 19.00 WIB, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lanjut.

”Pelaku diringkus di Trafick Light simpang tiga ngujang Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kemudian dengan kerjasama tim  Resmob Polres Kediri Kota, Timsus Macan Agung berhasil mengamankan barang bukti yang berada di wilayah Kediri Kota,” lanjut Paur Subbag Humas.

Dari penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki satria FU nopol AG 2110 ZZ, uang tunai senilai Rp.40.000 dan sebuah Hp beserta chargernya.

”Setelah dilakukan serangkaian interograsi, pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda ontel di wilayah Kediri"

Untuk mempertanvgungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidan 4 tahun hukuman penjara,” Pungkas Iptu Nenny (NN95/Sya)