Polsek Kedungwaru Berhasil Menangkap Pengedar Pil Double L di Wilayah Tulungagaung

Polsek Kedungwaru Berhasil Menangkap Pengedar Pil Double L di Wilayah Tulungagaung


TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung membuktikan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika berbagai jenis di Kabupaten Tulungagung.

Jum'at (04/06/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil membekuk seorang pengedar Pil Double L di pinggir Jalan Raya Pinka, Desa Gedangsewu, Kec.Boyolangu, Kab. Tulungagung.

Adapun pengedar yang berhasil dihentikan aksinya tersebut yakni, BAA (23) laki2, asal Ds. Sumberingin Kulon, RT 03 RW 01, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 108 butir pil double L, uang tunai senilai Rp 246.000 dan sebuah Hp Xiaomi type Redmi 6A warna putih yang digunakan untuk transaksi.

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, S.H., M.M., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut atau respon cepat Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dari laporan masyarakat.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota bergegas melakukan penyelidikan. Setelah dirasa pasti, akhirnya pelaku dibekuk.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut," tutur Iptu Nenny.

Selain peredaran narkotika jenis sabu, peredaran Pil Double L ini, menjadi atensi atau menjadi target utama pihak kepolisian yang harus diberantas.

Hal tersebut dikarenakan, target dalam peredaran Pil Double L yakni, masyarakat menengah kebawah dan juga para remaja.

"Pil Double L ini, termasuk obat keras yang sangat diminati masyarakat menengah kebawah ataupun remaja, karena harganya yang relatif terjangkau," lanjut Paur Subbag Humas.

Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita akan kembangkan hingga ke bandar yang lebih besar atau pabrik pembuatannya. Untuk pengedar ini, akan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Jo pasal 60 ke 10 UU RI NO 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Iptu Nenny (NN95/SYA)