Polsek Gondang Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

Polsek Gondang Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

TULUNGAGUNG - Setelah Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba golongan 1 jenis sabu, Unit Reskrim Polsek Gondang bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung bergegas menuju ke lokasi transaksi tersebut.

Alhasil, seorang pengedar narkoba bernama SA (41) asal Dsn. Sentulan Desa Panggungrejo, Kec./Kab. Tulungagung, berhasil diringkus di Jalan umum masuk Ds. Balerejo, Kecamatan Kauman, Kab. Tulungagung, Minggu (06/06/2021).

Kapolsek Gondang Polres Tulungagung AKP Suwancono, SH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku terjadi saat anggota melaksanakan patroli kring serse.

“Tidak sulit bagi anggota untuk menangkap pelaku, karena petugas sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui kesalahannya,” terang Iptu Nenny, Senin (07/06/2021).

Dari penangkapan pelaku tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa, sebuah poket sabu, sebuah HP warna hitam, sebuah pipet kaca, sebuah bekas bungkus rokok, sebuah tas warna hitam, 2 buah korek gas api dan sebuah sepeda motor Nopol AG 3729 TM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” ungkapnya.

“Hingga sampai saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku yang saat ini sudah ditangkap,” pungkasnya. (NN95/Sya)