Istri Laporkan Suami Karena Sajam, Kapolsek Campurdarat Tulungagung : Berakhir Dengan Restorative Justice

Istri Laporkan Suami Karena Sajam, Kapolsek Campurdarat Tulungagung : Berakhir Dengan Restorative Justice

TULUNGAGUNG - Belakangan  masyarakat seringkali disuguhi kalimat  Restorative Justice baik melalui media elektronik maupun media sosial.

Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama  begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Restorative Juctice menghadirkan pelapor dan terlapor, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Jadi, setiap permasalahan, tidak harus terus bergulir hingga putusan pengadilan.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Campurdarat Polres Tulungagung, telah melakukan Restorative Justice terhadap kasus antara pelapor Suliyep Yuniawati dengan terlapor Sumarji, Senin (21/06/2021).

Keputusan mengambil langkah Restorative Justice tersebut, dilatar belakangi oleh karena, hubungan antara pelapor dan terlapor, merupakan pasangan suami istri.

Hadir dalam Restorastive Justice tersebut diantaranya, Wakapolsek Campurdarat Iptu H. Anwari, Kanit Reskrim Polsek Campurdarat beserta anggota, pelapor Suliyep Yuniawati, terlapor Sumarji, Kades Wates Bapak Nyono, Kades Pelem Bapak Muji Alam, saksi Gito dan saksi Agus Jatmiko.

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan awal kronologis kejadian, karena kesalah pahaman pasutri tersebut.

Terlapor dengan mengemudikan mobil membuntuti pelapor yang tak lain adalah istrinya sendiri yang tengah mengendarai sepeda motor.

"Pelapor yang ketakutan, berhenti dan turun dari sepeda motornya. Melihat terlapor membawa parang, pelapor lari kerumah warga,  selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campurdarat," jelasnya.

Terlapor pun, dibawa ke Mapolsek Campurdarat Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memilik, menguasai senjata tajam jenis pedang.

"Setelah pelapor dan terlapor dipertemukan, keduanya sepakat untuk berdamai dengan perjanjian yang sudah disetujui bersama dan disaksikan oleh pihak Kepolisian, Kades serta beberapa saksi," ujarnya.

"Alhamdulillah, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan yang terpenting, pihak pelapor dan terlapor, bisa saling memaafkan dan tidak terjadi permusuhan," pungkasnya.

Sementara itu Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung  Iptu Triyanto SH dihubungi Melalui Telephone mengatakan, " Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan. Kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan," Jelasnya (NN95)