Polsek Ngantru Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Tipu Gelap Ranmor

Polsek Ngantru Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Tipu Gelap Ranmor


Bawa Kabur Motor, Pemuda Ini Berhasil Diringkus Polsek Ngantru Tulungagung


TULUNGAGUNG - Bukannya mendapatkan untung, malah buntung. Hal tersebut yang dialami oleh AZ (21) asal SK 5 Kanan Rejoagung, Ds. Sidomukti, 04/00, Kec. Dendang, Kab. Tanjung Jabung, Provinsi Jambi.

Bagaimana tidak, pemuda yang sebelumnya membayangkan mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor Honda Tiger F5932 PK miliknya, harus menerima kenyataan bahwa, sepeda motor miliknya malah dibawa kabur oleh calon prmbelinya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jl. Raya Ngantru, Desa. Pojok, Kecamatan. Ngantru, Kabupaten. Tulungagung..

Selang sehari setelah korban melaporkan kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil meringkus tersangka.
Pelaku diketahui bernama Rohmat Hidayat (19) asal Dsn. Glodogan, 03/02, Ds. Pucungkidul, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menuturkan, sebelumnya, korban dan pelaku memang sudah berjanji untuk bertemu melakukan transaksi jual beli sepeda motor.

"Pelaku dan korban ini, kenal melalui media sosial facebook. Karena korban menjual sepeda motornya melalui postingan facebook dan mendapat respon dari pelaku," papar Iptu Nenny.

Modusnya, saat bertemu dengan korban, pelaku ingin mencoba sepeda motor yang akan dijual oleh korban. Namun selang beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga melaporkan pelaku ke Polsek Ngantru.

"Modusnya klasik, tapi mungkin korban kurang pengalaman, sehingga dengan mudah dikelabui oleh pelaku. Meskipun usia pelaku sendiri masih muda, yakni 19 tahun," ungkap Bunda Nenny sapaan akrab Iptu Nenny. 

'Untuk Mempertabggubgjawabkan perbuatannya,  pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun hukuman pebjara  ," pungkas Iptu Nenny (NN95)