Dua Pelaku Pemerasan Berhasil Ditangkap Tim Macan Agung Polres Tulungagung

Dua Pelaku Pemerasan  Berhasil Ditangkap Tim Macan Agung Polres Tulungagung


Melakukan Pemerasan Untuk Beli Miras, 2 Pria ini Ditangkap Polres Tulungagung



TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berkolaborasi dengan Polsek Pakel berhasil menangkap terduga pelaku pemerasan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

KMV alias NN dan SH alias Alex ditangkap di tempat berbeda setelah dilaporkan oleh korban FS dan istrinya ES.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Macan Agung melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku KMV di pinggir jalan Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya Petugas melakukan  pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya SH dipinggir jalan Desa Gempolan kecamatan Pakel.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih SH melalui Paur Subbag Humas IPTU Nenny Sasongko SH menjelaskan kronologi kejadian.

”awalnya korban Rabu,(14/04/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, hendak keluar dari rumah kontrakan, tiba-tiba dihadang mobil yang dikendarai oleh KMVdan SH"

"Maksud kedatangan KMV dan SH meminta uang kepada Korban dengan alasan untuk tambah beli miras, pelaku langsung menyebut nominal lima juta rupiah, tetapi oleh korban tidak diberi. Mendengar jawaban tersebut NN dan SH marah dan mengancam akan membunuh korban bersamaan dengan mencekik leher korban.” Terang Iptu Nenny

"Kedua pelaku memukuli Korban secara bergantian lebih dari 10 kali.mengetahui hal tersebut akhirnya Istri Korban ES ketakutan dan mengambilkan uang empat juta rupiah dan diberikan kepada pelaku. Namun pelaku masih meminta lagi kekurangan satu juta karena tidak punya uang lagi korban tidak memberi,” lanjutnya

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan
Barang Bukti yang berupa
uang tunai tiga juta rupiah, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol : AG 1240 SE dan 1 buah kunci mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol : AG 1240 SE. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah serta mengalami luka dan memar pada bagian muka dan badannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna proses penyidikan lebih lanjut, Kedua pelaku ditahan di Mapolres Tulungagung dijerat  pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara"Pungkas Iptu Nenny (NN95)